Inilah Daftar UMR-UMP (Upah Minimum Regional-Propinsi) tahun 2010 versi resmi pemerintah. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perbedaan tingkat upah dari setiap propinsi atau suatu area (regional) berdasarkan tingkat inflasi, jumlah populasi penduduk, infrastruktur dan sebagainya, biasanya diperbarui minimal setahun sekali.
Berikut ini Daftar Upah Minimum Regional-Propinsi (UMR-UMP) tahun 2010 se-Indonesia yang resmi dari Pemerintah:
Berikut ini Daftar Upah Minimum Regional-Propinsi (UMR-UMP) tahun 2010 se-Indonesia yang resmi dari Pemerintah:
- Nanggroe Aceh Darussalam 1.300.000,00 (2010)
- Sumatera Utara 965.000,00 (2010)
- Sumatera Barat 700.000,00
- Riau 800.000,00
- Kepulauan Riau 833.000,00
- Jambi 900.000,00 (2010)
- Sumatera Selatan 743.000,00
- Bangka Belitung 813.000,00
- Bengkulu 683.528,00
- Lampung 678.900,00
- Jawa Barat 568.193,39

